Mata Rajawali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke menyerahkan seorang tersangka kasus narkotika berinisial PM (27), beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIT.
Penyerahan dilakukan di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke oleh penyidik Unit Sidik II Satresnarkoba Polres Merauke dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta disaksikan oleh kuasa hukum tersangka.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merauke, sebagaimana tertuang dalam surat resmi bertanggal 9 September 2025 dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, di Jalan Paulus Nafi, Kabupaten Merauke. Tersangka PM, yang berdomisili di Kelurahan Kamundu, diduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja seberat 9,51 gram.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
1 (satu) tumpukkan ganja seberat 9,51 gram
1 (satu) bungkus rokok merek Lampion
1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi F 1019 FAU
1 (satu) lembar STNK nomor 11541259.F
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka PM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. (DWL)



































