Mata Rajawali, 30 Juli 2026 – Kodaeral XI TNI AL Merauke berhasil menggagalkan dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Merauke dengan menyita 94 dus atau sekitar 75.500 bungkus rokok. Penindakan yang dilakukan tim Intelijen dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara akibat cukai sebesar Rp.1.348.809.856, dengan nilai keseluruhan barang sitaan mencapai sekitar Rp.2,78 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Komandan Kodaeral XI Merauke, Laksda TNI Joko Andrianto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kodaeral XI, yang didampingi Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, Kepala Bea Cukai Merauke Bisa Ramadan, perwakilan Kejaksaan Negeri Merauke, Pengadilan Negeri Merauke, serta jajaran pejabat Kodaeral XI.
Komandan Kodaeral XI Merauke menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen pada awal Juli 2026 mengenai dugaan masuknya rokok tanpa pita cukai ke wilayah Merauke. Berdasarkan hasil pendalaman, rokok tersebut diduga dikirim dari Surabaya menggunakan kapal KM Spil Hasyim, yang diperkirakan tiba di Merauke pada 21 Juli 2026.
Setelah proses bongkar muatan pada 24–25 Juli 2026 di salah satu perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL), tim Lantamal XI melakukan pengawasan terhadap proses distribusi barang. Pada 28 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIT, tim mengikuti pengiriman menuju sebuah gudang di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Merauke.
Sekitar pukul 18.50 WIT, petugas membuka salah satu paket dan menemukan rokok tanpa pita cukai. Pendalaman kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan hingga pukul 20.15 WIT yang menghasilkan penyitaan 94 dus rokok yang diduga merupakan barang ilegal.
Komandan Kodaeral XI menegaskan, bahwa seluruh rokok yang diamankan sama sekali tidak memiliki pita cukai, sehingga berbeda dengan rokok legal yang beredar di pasaran. Sementara mengenai keaslian merek dagang pada kemasan rokok, pihaknya menyerahkan pemeriksaan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Barang bukti selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Komandan Kodaeral XI.
Kepala Bea Cukai Merauke, Bisa Ramadan, memberikan apresiasi atas keberhasilan Kodaeral XI Merauke dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, jumlah barang yang diamankan merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang pernah terjadi di Merauke.
Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena kandungan produk tidak terjamin serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat membayar cukai.
Bisa Ramadan juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Merauke selama ini rutin melaksanakan pengawasan melalui patroli laut, pengawasan jalur darat hingga pemeriksaan di dalam kota. Namun, temuan dalam jumlah sebesar ini baru pertama kali terjadi di wilayah kerjanya.
“Kami hanya memiliki 29 personel untuk mengawasi wilayah yang sangat luas, mulai dari Merauke, Mappi, Asmat hingga Boven Digoel. Karena itu sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting dalam mencegah peredaran barang ilegal,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang cukai mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan perkara melalui pembayaran denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara.
“Ke depan kami akan terus memperkuat koordinasi, kolaborasi dan sinergi bersama seluruh instansi terkait agar peredaran barang ilegal dalam skala besar dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Komandan Kodaeral XI Merauke mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun perdagangan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan penegakan hukum di wilayah Merauke. (DWL)



































