Mata Rajawali, Jayapura – Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perusakan alat kerja terhadap seorang jurnalis Media Jubi saat meliput aksi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (3/8/2026). AWP menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan mendesak Kepolisian mengusut tuntas oknum aparat yang terlibat.
Peristiwa tersebut terjadi ketika jurnalis Jubi sedang menjalankan tugas peliputan dan telah mengenakan atribut pers serta berada dalam posisi netral, bukan sebagai bagian dari massa aksi. Namun, menurut AWP dan Redaksi Jubi, oknum aparat tetap melakukan intimidasi hingga merusak alat kerja wartawan.
AWP menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi itu mempertanyakan prosedur pengamanan aparat dalam menangani aksi damai hingga seorang jurnalis justru menjadi sasaran tindakan represif.
Menurut AWP, aparat kepolisian seharusnya bertugas menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, serta melindungi keselamatan masyarakat, termasuk pekerja pers, bukan melakukan intimidasi maupun perusakan alat kerja wartawan.
AWP menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Atas kejadian tersebut, AWP menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
- Mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, dan perusakan alat kerja jurnalis Jubi yang diduga dilakukan oknum polisi di Sentani.
- Mendesak Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua mengusut tuntas oknum anggota yang terlibat serta memprosesnya sesuai hukum dan kode etik kepolisian.
- Meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan.
- Mendesak aparat menghentikan tindakan sewenang-wenang terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai amanat UU Pers.
Sementara itu, Redaksi Media Jubi juga menyampaikan kecaman atas insiden yang menimpa jurnalisnya saat meliput aksi unjuk rasa KNPB di Kabupaten Jayapura. Menurut Redaksi Jubi, perusakan alat kerja wartawan merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius VDP Helan, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Media Jubi dan wartawan yang menjadi korban.
“Saya sebagai Kapolres meminta permohonan maaf kepada media, kepada wartawan atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya. Saya tidak bisa membenarkan tindakan anggota saya,” ujar AKBP Dionisius VDP Helan, Senin (3/8/2026).
Kapolres menjelaskan insiden tersebut terjadi di tengah situasi pengamanan yang berlangsung cepat. Namun, Redaksi Jubi menilai permintaan maaf saja belum cukup tanpa disertai investigasi internal yang transparan terhadap anggota yang diduga terlibat.
Redaksi Jubi menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dinilai menghambat kemerdekaan pers melalui perusakan alat kerja wartawan.
Selain meminta proses hukum terhadap oknum pelaku, Media Jubi juga mendesak Polres Jayapura dan Polda Papua untuk menjamin pemulihan atau penggantian alat kerja yang rusak, memastikan kejadian serupa tidak terulang dalam peliputan berikutnya, serta mengevaluasi prosedur pengamanan agar tidak menghambat kerja jurnalistik.
Redaksi Jubi turut mengajak organisasi profesi pers, seperti AJI, PWI, IJTI, dan Dewan Pers, untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut demi memastikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, khususnya dalam peliputan isu-isu keamanan dan hak asasi manusia di Tanah Papua. (DWL)



































