Mata Rajawali, Merauke, 5 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan membahas penyelesaian persoalan tanah eks transmigrasi di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor, Rabu (5/8/2026).
Pembahasan dilakukan sebagai upaya mencari solusi atas status lahan eks transmigrasi yang telah lama ditinggalkan pemiliknya. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh PT Internusa Jaya Sejahtera (IJS) untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit. Namun hingga kini, penyelesaian status tanah belum mencapai kesepakatan dengan pemilik lahan, masyarakat adat, maupun pemerintah kampung setempat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mengatakan pemerintah daerah telah mempertanggungjawabkan seluruh tahapan penyelesaian yang dilakukan melalui berbagai forum pembahasan, termasuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan. Dengan demikian, setiap langkah yang ditempuh memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Guritno, tujuan utama pembahasan tersebut adalah menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Papua Selatan, khususnya di Distrik Muting dan Distrik Eligobel, agar tidak menimbulkan dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami berharap persoalan tanah dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah beberapa kali mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan bersama sebagaimana pernah disampaikan pihak perusahaan.
Karena itu, Guritno menilai diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah serta menghasilkan keputusan yang diterima semua pihak.
Ia menegaskan, pemanfaatan lahan oleh perusahaan harus memperoleh persetujuan pemerintah kampung dan masyarakat adat, serta melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan pemerintah kabupaten. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung.
Apabila masih terdapat persoalan terkait pemanfaatan tanah oleh perusahaan, lanjut Guritno, seluruh permasalahan harus dibahas secara terbuka bersama semua pihak agar keputusan yang diambil adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada pertemuan sebelumnya, kami telah menyampaikan bahwa tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah milik kampung berdasarkan keputusan Kepala Kampung,” katanya.
Ia menambahkan, apabila status tanah telah menjadi milik kampung, maka kewenangan untuk menentukan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah kampung bersama masyarakat kampung sesuai dengan peraturan yang berlaku. (DWL)



































