Mata Rajawali, Merauke – Kepolisian Sektor (Polsek) Jagebob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku berinisial KT (20) ditangkap di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Jagebob, IPTU Turhamun, S.Sos., M.Si., sebagai tindak lanjut penyelidikan atas kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Angger Permegi, Distrik Jagebob, pada 20 Desember 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Kapolsek Jagebob IPTU Turhamun mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Personel kemudian melakukan serangkaian langkah kepolisian hingga berhasil mengamankan KT tanpa kendala.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Terduga pelaku telah kami amankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Turhamun.
Usai diamankan, KT dibawa ke Mapolsek Jagebob sebelum diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KT diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam proses pencarian dan penyelidikan.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan KT dalam perkara lain yang sebelumnya dilaporkan di wilayah hukum Polsek Jagebob. Barang bukti terkait perkara tersebut telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Merauke guna kepentingan proses hukum.
Polsek Jagebob mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Seluruh rangkaian penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Satreskrim Polres Merauke sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DWL)



































