Pemprov Papua Selatan Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah Demi Percepat Pembangunan

Mata Rajawali – Pemerintah Provinsi Papua Selatan memfasilitasi pembentukan produk hukum pemerintah kabupaten/kota melalui Rapat Koordinasi Teknis Produk Hukum Kabupaten/Kota yang digelar di Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Staf Ahli Gubernur Papua Selatan Bidang Pemerintahan dan Hukum, Sucahyo Agung, mengatakan Papua Selatan sebagai daerah otonom baru terus mempercepat pembangunan melalui kebijakan-kebijakan strategis yang harus didukung oleh pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Bacaan Lainnya

“Akselerasi pembangunan harus dilakukan secara simultan dengan akselerasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini penting sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menjawab tuntutan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sucahyo menjelaskan, sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Karena itu, pembentukan produk hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi.

Menurutnya, penyusunan produk hukum daerah harus diawali dengan analisis kebutuhan sebagai bagian dari perencanaan legislasi daerah yang komprehensif. Analisis tersebut disusun berdasarkan skala prioritas, kondisi aktual, serta kebutuhan yang berkembang di masing-masing daerah sehingga peraturan yang dihasilkan mampu menjawab persoalan pemerintahan, mendukung pembangunan, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Ia menambahkan, produk hukum daerah tidak hanya harus memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki efektivitas, daya guna, dan manfaat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Sucahyo mengatakan analisis kebutuhan pembentukan peraturan daerah juga berfungsi mengevaluasi kesesuaian antara program pembentukan peraturan daerah dengan realisasi yang telah dicapai setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan program legislasi daerah berikutnya sekaligus membantu pemerintah menghitung kebutuhan anggaran secara proporsional dan akuntabel sesuai tingkat kompleksitas serta prioritas setiap regulasi.

“Sehingga alokasi keuangan dapat disesuaikan dengan jumlah, kompleksitas, dan tingkat prioritas pembentukan peraturan daerah,” katanya.

Ia menilai perencanaan yang baik merupakan tahapan penting karena memberikan arah, pedoman, dan kepastian dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Perencanaan yang berbasis analisis kebutuhan akan menghasilkan program yang terukur, realistis, efektif, dan efisien sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Sucahyo juga menegaskan bahwa salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi Papua Selatan terhadap pemerintah kabupaten diwujudkan melalui fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, termasuk rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada), dan peraturan DPRK.

Melalui rapat koordinasi teknis tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap tercipta kesamaan pemahaman dan komitmen antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten dalam penyusunan produk hukum daerah. Kesamaan persepsi itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas koordinasi, memperkuat sinergi antarlembaga, serta menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mampu mendukung pembangunan daerah. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *