Satpol PP Merauke Tutup Empat Tempat Usaha di KNS, Temukan 17 LC

Fransiskus E.S. Kamiaji, S.STP., M.AP., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Merauke

Mata Rajawali, Merauke, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke menertibkan aktivitas usaha di kawasan KNS, Kabupaten Merauke, dan menemukan 17 perempuan pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) yang beraktivitas tanpa sesuai dengan ketentuan izin usaha.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Satpol PP menetapkan empat tempat usaha untuk ditutup karena ditemukan mempekerjakan atau menyediakan LC yang dinilai tidak sesuai dengan izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Merauke.

Bacaan Lainnya

Komandan Satpol PP Kabupaten Merauke menjelaskan, berdasarkan izin yang diberikan kepada pemilik usaha, aktivitas yang diperbolehkan di lokasi tersebut hanya berupa kafe dan karaoke. Sementara penyediaan LC tidak tercantum dalam izin usaha yang diberikan.

“Ketika kita lakukan pengecekan di lapangan, kita temukan ada 17 LC atau ladies yang kita amankan dan kita panggil ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Komandan Satpol PP Kabupaten Merauke.

Dari 17 LC yang diamankan, terdapat sejumlah orang yang sebelumnya pernah terjaring dalam penertiban. Mereka yang telah dua kali ditemukan melakukan pelanggaran diberikan surat teguran pertama secara tertulis, sedangkan yang baru pertama kali terjaring diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Satpol PP juga menemukan 17 LC tersebut tersebar di empat tempat usaha. Setelah dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan rapat forum perkara, diputuskan bahwa empat tempat usaha tersebut ditutup.

Menurutnya, langkah penertiban tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan dan jam operasional, tetapi juga sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Merauke mengantisipasi meningkatnya kasus HIV/AIDS.

Ia menyebut berdasarkan data yang diterima, terdapat 86 kasus HIV/AIDS di Kabupaten Merauke selama periode Januari hingga Juni. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas pekerja hiburan malam.

Komandan Satpol PP mengatakan, berbeda dengan pekerja hiburan yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan lembaga terkait, para LC yang ditemukan di KNS tidak terdaftar dan tidak berada di bawah naungan pihak tertentu.

“Kita takutkan karena posisinya mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan secara rutin. Tidak sama seperti yang terdaftar, yang berada di bawah naungan KPA, karena mereka setiap bulan melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pekerja yang terdaftar dan berada dalam pengawasan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala. Apabila ditemukan indikasi infeksi menular seksual (IMS) atau persoalan kesehatan lainnya, informasi tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sementara itu, terhadap LC yang ditemukan di KNS, Satpol PP menilai pengawasan menjadi lebih sulit karena mereka bekerja secara lepas atau freelance dan tidak tercatat dalam sistem pembinaan.

Terkait lamanya penutupan empat tempat usaha tersebut, Satpol PP menyebut penerapan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai proses pembinaan dan ketentuan yang berlaku.

“Ini masih tahapan untuk pembinaan. Kita sampaikan bahwa aturan pemerintah seperti ini. Kalau mau berusaha di Kabupaten Merauke, silakan ikuti aturan yang ada. Kalau tidak sesuai, kita harus mengambil langkah-langkah sesuai peraturan daerah,” katanya.

Ia menegaskan, apabila setelah diberikan kesempatan pembinaan dan tempat usaha kembali melakukan pelanggaran, pemerintah dapat meningkatkan tindakan hingga pencabutan izin usaha dan penutupan.

Selain persoalan keberadaan LC yang tidak sesuai izin, Satpol PP juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional.

Satpol PP Kabupaten Merauke memastikan penertiban tidak hanya dilakukan di kawasan KNS, tetapi menyasar berbagai lokasi yang dinilai meresahkan masyarakat atau diduga melanggar ketentuan.

Pengawasan dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, termasuk terhadap rumah kos, penginapan, maupun homestay yang dicurigai digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.

“Bukan cuma di YHI saja, tetapi tempat-tempat yang menurut masyarakat meresahkan juga kita lakukan penertiban,” tegasnya.

Dalam sejumlah penertiban sebelumnya, Satpol PP juga melibatkan unsur kejaksaan dan pengadilan. Bahkan, terhadap pelanggaran tertentu, proses penindakan dapat dilanjutkan melalui sidang di tempat maupun persidangan di kantor distrik sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan usaha di Kabupaten Merauke berjalan sesuai izin, jam operasional, peraturan daerah, serta ketentuan pembinaan dan kesehatan masyarakat. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *