Mata Rajawali, Merauke, 3 September 2026 — Polres Merauke melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Kamis (3/9/2026). Upacara yang berlangsung di Lapangan Voli 38 Setia Polres Merauke tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. selaku Inspektur Upacara.
Dua personel yang dikenakan PTDH tersebut yakni Iptu Mohamad Aris Dianto, S.H., dengan jabatan terakhir sebagai Pama Polres Merauke Polda Papua, dan Bripda Alfrando Dwino V. Irioma, dengan jabatan terakhir sebagai Ba Polres Merauke.
PTDH terhadap Iptu Mohamad Aris Dianto dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 8 huruf d dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, PTDH terhadap Bripda Alfrando Dwino V. Irioma dijatuhkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Upacara tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Merauke. Bertindak sebagai Komandan Upacara yakni Ipda Hasan Cahyadi Uluputty, S.Tr.K.

Dalam amanatnya, Kapolres Merauke menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH tersebut harus menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi bagi seluruh personel agar senantiasa berpikir matang sebelum bertindak serta mempertimbangkan setiap keputusan yang diambil.
Kapolres juga mengingatkan personel agar memiliki penalaran yang tajam, mampu melakukan analisis secara baik, serta mempersiapkan setiap tindakan secara matang, baik dalam berbuat, bertindak maupun bertutur kata.
“Semoga ini yang terakhir tentunya yang kita harapkan. Biarlah ketika kita berhenti menjadi polisi adalah karena memang kita sudah memasuki purna tugas Polri,” ungkap AKBP Leonardo Yoga.
Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, disiplin dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Karena itu, setiap pelanggaran yang berujung pada pemberhentian harus menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak mengulangi hal serupa.
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus pengingat bagi seluruh personel Polres Merauke untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, profesionalitas serta nama baik institusi Polri, terutama dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, keputusan PTDH terhadap kedua personel tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas sesuai ketentuan, kode etik profesi, serta nilai-nilai yang menjunjung tinggi kehormatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (DWL)




































