Mata Rajawali, 11 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Merauke menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Robert Gebze atas penetapan status tersangka oleh Komando Daerah Maritim (Kodaeral) XI TNI AL. Dengan putusan ini, penetapan tersangka terhadap Robert Gebze dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan ke-6 yang berlangsung pada Jumat (10/10/2025) di Pengadilan Negeri Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Gugatan diajukan oleh pihak Robert Gebze atas tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kodaeral XI dalam dugaan tindak pidana di bidang pelayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 219 ayat (1) jo Pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kuasa hukum Kodaeral XI, yaitu tim dari Dinas Hukum (Diskum) Kodaeral XI, bertindak mewakili Komandan Kodaeral XI Letkol Laut (H) Steppnaus Meky Cresiawan, S.H., M.H., dalam sidang tersebut.
Dalam persidangan, Kadiskum Kodaeral XI menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum—mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan hingga penahanan—telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berlandaskan alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Selain itu, tim Diskum Kodaeral XI menyoroti bahwa permohonan praperadilan pemohon dinilai cacat formil, khususnya terkait Surat Kuasa Khusus yang diajukan kuasa hukum Robert Gebze. Surat tersebut dianggap tidak memenuhi syarat kumulatif sesuai ketentuan hukum acara, karena tidak menyebutkan secara spesifik kehendak berperkara di Pengadilan Negeri Merauke, tidak mencantumkan identitas pihak secara jelas, serta tidak menjelaskan pokok dan objek perkara secara konkret, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR, SEMA No. 01 Tahun 1971, dan SEMA No. 6 Tahun 1994.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Merauke menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon, meskipun dengan jumlah nihil. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Robert Gebze oleh penyidik Kodaeral XI dinyatakan sah menurut hukum.
Usai sidang, Kadiskum Kodaeral XI menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa semua langkah hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan fakta hukum yang objektif.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum di laut secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjamin keamanan dan ketertiban pelayaran di wilayah kerja TNI Angkatan Laut, khususnya di Provinsi Papua Selatan,” ujar Kadiskum Kodaeral XI. (DWL)



































