Mata Rajawali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mulai menyisir simpul-simpul gelap dugaan korupsi besar yang mengguncang Universitas Musamus (Unmus). Hingga pertengahan April 2026, korps adhyaksa dilaporkan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam upaya membongkar praktik lancung yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, S.H., M.H., menegaskan bahwa tim penyidik tengah melakukan akselerasi untuk merangkai konstruksi hukum yang utuh. Menurutnya, skala kerugian dalam perkara ini tergolong fantastis untuk sektor pendidikan di wilayah Papua Selatan.
“Kami sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Proses ini terus bergulir secara intensif sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memetakan peran masing-masing pihak,” tegas Paris saat memberikan keterangan kepada media di Merauke, Selasa (14/04/2026).
Penyidikan tidak hanya menyasar satu pintu. Paris mengungkapkan bahwa timnya tengah membedah berbagai pos anggaran di kampus plat merah tersebut secara komprehensif. Fokus radar penyidik meliputi: Pengadaan Barang dan Jasa; diduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dan potensi markup, Dana Bantuan Mahasiswa; penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak para pembelajar di bumi Cenderawasih.
Kajari Merauke tidak menyembunyikan kekecewaannya atas temuan awal ini. Ia menilai, tindakan korupsi di institusi pendidikan bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan sabotase terhadap masa depan Sumber Daya Manusia (SDM) Papua.
“Sangat miris jika anggaran pendidikan dikorupsi. Jika dana tersebut dikelola dengan benar, manfaatnya luar biasa. Kita bicara soal potensi kuliah gratis bagi putra-putri daerah yang kini terhambat akibat keserakahan oknum,” pungkas Paris dengan nada tajam.
Meski mengakui telah mengantongi sejumlah barang bukti kuat dan daftar nama yang diduga terlibat, pihak Kejari masih menutup rapat identitas calon tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa digunakan pelaku untuk lolos saat kasus ini naik ke meja hijau.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Publik diminta untuk terus mengawal jalannya penyidikan ini agar Unmus Merauke bersih dari praktik rasuah dan kembali pada marwahnya sebagai pencetak intelektual Papua. (DWL)




































