Mata Rajawali — Kepolisian Resor (Polres) Merauke memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal dan lokal jenis sopi hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (6/11/2025).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mako Polres Merauke, Jalan Brawijaya, Kabupaten Merauke, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Wakapolres Merauke, para pejabat utama (PJU) Polres Merauke, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan insan pers.
Kehadiran berbagai unsur ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan berbagai jenis miras, baik produksi lokal maupun berlabel ilegal, dengan rincian; 655 botol bekas air mineral (600 ml) berisi sopi, 3 galon berisi sopi, 345 botol minuman jenis vodka, 28 botol minuman jenis whisky, 5 jerigen (5 liter) berisi sopi, 3 jerigen (20 liter) berisi sopi, 1 jerigen (30 liter) berisi sopi, 2 jerigen (10 liter) berisi sopi, dan 5 jerigen (30 liter) berisi alkohol murni.
Dalam sambutannya, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas Polres Merauke untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti miras lokal maupun ilegal ini penting karena peredarannya dapat menimbulkan banyak dampak buruk, seperti kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya. Ini merupakan bentuk langkah represif kami dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam produksi maupun distribusi miras ilegal.
“Saya berharap para pelaku kasus miras ilegal dan miras lokal jenis sopi ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Merauke IPDA. Daniel Z. Rumpaidus, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari refleksi capaian kerja selama satu tahun terakhir.
“Pemusnahan hari ini menjadi refleksi keberhasilan pengungkapan kasus miras ilegal dan lokal oleh Satuan Resnarkoba Polres Merauke, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ribuan liter,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Merauke berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi konsumsi dan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Papua Selatan. (DWL)



































