Penulis; Ali Imran M. Duwila, S.H.,C.NS.,CLD
Mata Rajawali, Merauke, 20 Agustus 2026 – Misteri kematian tragis seorang anak penyandang disabilitas yang ditemukan tak bernyawa di tengah semak belukar pada Oktober 2025 akhirnya terungkap setelah 10 bulan penyelidikan. Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengungkap dugaan pelaku yang justru merupakan ayah kandung korban, sosok yang seharusnya menjadi pelindung pertama bagi anaknya.
Kasus yang sempat menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat itu bermula ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan semak belukar. Temuan tersebut memicu penyelidikan intensif karena terdapat sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.
Sejak awal penyelidikan, aparat telah menemukan berbagai fakta yang mengarah kepada lingkaran terdekat korban. Namun, pada saat itu penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk memenuhi ketentuan pembuktian pidana sehingga penetapan tersangka belum dapat dilakukan.
Proses penyelidikan kemudian terus berlanjut. Seiring perkembangan penyidikan dan diperolehnya alat bukti yang dinilai memenuhi syarat hukum, Polres Merauke akhirnya berhasil mengungkap konstruksi peristiwa pidana tersebut dan mengarah kepada ayah kandung korban sebagai terduga pelaku.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang semestinya memperoleh perlindungan maksimal dari keluarga maupun negara. Pengungkapan perkara setelah hampir satu tahun menunjukkan bahwa penyidik tetap berkewajiban mengumpulkan bukti hingga suatu peristiwa pidana menjadi terang dan pelakunya dapat ditemukan.
Kasus tersebut kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan pidana yang berlaku pada saat tindak pidana terjadi, yakni KUHP lama.
Analisis Hukum: Pasal yang Tepat
Karena kejadian berlangsung pada Oktober 2025, maka berlaku KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946), bukan KUHP baru.
Berdasarkan KUHP Lama (UU No. 1 Tahun 1946)
Apabila penyidik membuktikan bahwa ayah tersebut sengaja menghabisi nyawa anaknya, maka pasal yang paling tepat adalah:
- Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
- Unsur: dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
- Ancaman: 15 tahun penjara.
- Pasal 340 KUHP
- Pembunuhan Berencana (jika terbukti ada persiapan atau perencanaan).
- Ancaman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
- UU Perlindungan Anak.
- Karena korban adalah anak, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, yaitu kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
- Ancaman: 15 tahun penjara dan dapat diperberat sesuai ketentuan pemberatan dalam UU Perlindungan Anak.
Apakah Pasal 354 KUHP Tepat Bagi Pelaku ?
Tidak, apabila fakta membuktikan pelaku memang bermaksud membunuh korban.
Pasal 354 ayat (2) KUHP hanya mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yaitu ketika niat pelaku pada awalnya hanya melukai berat, sedangkan kematian menjadi akibat yang memperberat pidana. Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara. Artinya pelaku tidak memiliki unsur/niat BERENCANA.
Seandainya Terjadi Setelah KUHP Baru Berlaku
Bila peristiwa yang sama terjadi setelah KUHP nasional yang baru berlaku, maka ketentuan mengenai pembunuhan tetap menjadi dasar utama.
Faktor Pemberat
Dalam perkara ini terdapat beberapa keadaan yang sangat memberatkan di hadapan hakim:
- Korban merupakan anak.
- Korban adalah penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.
- Pelaku diduga merupakan ayah kandung, sehingga mengkhianati kewajiban hukum dan moral sebagai orang tua.
- Dugaan membuang jasad ke semak belukar dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang dipertimbangkan dalam pembuktian dan penjatuhan pidana.
Kesimpulan
Apabila penyidik berhasil membuktikan kasus tersebut, bahwa ayah dengan sengaja menghabisi nyawa anak disabilitasnya, maka konstruksi hukum yang paling kuat adalah:
- Primer: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), jika ada bukti perencanaan.
- Subsider: Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
- Kumulatif: Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Strategi dakwaan seperti begini lazim digunakan supaya seluruh aspek perlindungan terhadap anak tetap terpenuhi, sementara itu ancaman pidana dapat mencapai pada penjara seumur hidup atau pidana mati apabila benar unsur pembunuhan berencananya terbukti di persidangan.




































