Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi di Merauke, Kerugian Negara Capai Rp197 Juta

Mata Rajawali – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik mafia penyalahgunaan BBM bersubsidi di Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengangkutan dan perniagaan ilegal jenis Solar dan Pertalite yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Senin (27/04/2026).

Bacaan Lainnya

Kompol Agus menjelaskan, praktik ilegal yang dilakukan oleh dua terlapor berinisial MR dan MS ini telah berlangsung sejak 1 Februari hingga 16 April 2026. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.

“Pelaku menggunakan surat rekomendasi yang tidak sah untuk membeli BBM subsidi di SPBU SP 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi. Sebagai imbalan, pemilik surat diberikan kompensasi Rp500 hingga Rp1.000 per liter,” jelas Kompol Agus.

BBM tersebut kemudian ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan empat unit profile tank berkapasitas masing-masing 700 liter. Padahal, UPJA bukanlah penyalur resmi yang ditunjuk oleh BPH Migas.

Setelah ditampung, para pelaku menjual kembali BBM tersebut kepada masyarakat umum menggunakan mesin dispenser Pom Mini di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bio Solar dijual seharga Rp9.000 per liter (HET Rp6.800) dan Pertalite seharga Rp11.000 per liter (HET Rp10.000).

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa; 1.700 liter BBM jenis Solar, 1 unit mesin dispenser Pom Mini, 4 unit profile tank, mesin pompa, dan drum, juga bundel catatan transaksi serta surat rekomendasi atas nama sejumlah individu.

Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara akibat praktik ini mencapai Rp197.890.000, dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Kedua terlapor kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Polda Papua akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga hak para petani. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penyimpangan serupa,” pungkas Kompol Agus. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *