SAJAM dan MIRAS di Sita, Dalam Rangka CIPKON KAMTIBMAS di Wilayah Hukum Polsek Jagebob

Mata Rajawali – Personel Polsek Jagebob menyita dan memusnahkan tiga botol minuman keras (miras) jenis Robinson dalam operasi razia di depan Mako Polsek Jagebob, Jalan Poros Trans Papua, Rabu (10/6/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Kapolsek Jagebob, IPTU Turhamun, S.Sos., M.Si., memimpin langsung razia yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIT tersebut. Operasi cipta kondisi ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di depan mako, dengan fokus pemeriksaan pada barang bawaan penumpang guna mengantisipasi peredaran miras serta kepemilikan senjata tajam (sajam).

Bacaan Lainnya

“Iya benar, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol minuman keras jenis Robinson yang kemudian langsung dimusnahkan di tempat,” ujar IPTU Turhamun saat dikonfirmasi setelah kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa konsumsi miras dan penyalahgunaan sajam sering kali menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, razia rutin ini digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Jagebob.

Sebelum menerjunkan personel ke lapangan pada pukul 10.00 WIT, Kapolsek terlebih dahulu memimpin apel pagi guna mengecek kekuatan dan kesiapan personel berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan.

Ke depan, Polsek Jagebob berkomitmen akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Distrik Jagebob. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *