DPO Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Sejak 2024 Ditangkap Satreskrim Polres Merauke di Distrik Sota

Mata Rajawali, Sota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil menangkap seorang pria berinisial ABYN (22) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024 atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Merauke di Distrik Sota, Minggu (2/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta K. Putra, mengatakan operasi penangkapan dipimpin langsung olehnya bersama KBO Satreskrim IPDA Stevend E. Dapo, setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan DPO tersebut di Distrik Sota.

Bacaan Lainnya

Sebelum bergerak ke lokasi, tim terlebih dahulu menggelar briefing di Mapolres Merauke untuk menyusun strategi penangkapan. Setibanya di Distrik Sota, personel melakukan pengintaian guna memastikan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, tim melakukan upaya penangkapan. Namun saat akan diamankan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai. Personel kemudian melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar AKP Lukyta.

Ia menjelaskan, ABYN telah masuk dalam DPO sejak tahun 2024 terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan. Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam kasus pembunuhan lain yang terjadi di Distrik Sota.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan perkara dengan melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga melibatkan pelaku.

Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *