Mata Rajawali – Tim Penyidik Kejaksaan resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi program revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Universitas Musamus (Unmus) tahun anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal tersebut, guna mengamankan alat bukti, dan penyidik Kejaksaan langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah ruangan strategis kampus, 09/06/2026, dan menyita ratusan dokumen penting terkait pengerjaan proyek senilai Rp.43 miliar tersebut.
Penggeledahan tersebut menyasar ke beberapa titik vital di lingkungan Universitas Musamus, di antaranya Direktorat, Bagian Keuangan, ruang Bendahara, serta sejumlah laboratorium kampus. Dari tindakan hukum ini, penyidik berhasil mengamankan hampir ratusan dokumen yang dikemas dalam satu boks besar serta beberapa tumpukan berkas terpisah, yang meliputi surat pencairan dana, dokumen kontrak, hingga laporan pertanggungjawaban operasional proyek.
Langkah agresif ini diambil guna memastikan apakah item-item pekerjaan di lapangan telah terealisasi sesuai dengan spesifikasi, volume, dan ketentuan yang tertuang di dalam kontrak. Meski proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Upaya penyidikan saat ini difokuskan untuk membuat terang benderang peristiwa pidana tersebut demi menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum berdasarkan kacamata alat bukti.
Sejauh ini, jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi selama proses penyelidikan berlangsung. Pemeriksaan ke depan dipastikan akan lebih meluas, menyasar semua pihak yang menandatangani dokumen dan bertanggung jawab secara regulasi, termasuk potensi pemeriksaan terhadap pejabat lama maupun mantan rektor.
Selain dari pihak internal kampus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak ketiga (vendor/penyedia barang), serta mendalami keterlibatan perusahaan ekspedisi untuk melacak alur pengiriman, biaya pengapalan, hingga ketepatan waktu tibanya barang di lokasi.
Terkait kerugian negara, Kejaksaan belum bersedia membeberkan angka pasti karena harus didasarkan pada perhitungan yang nyata dan objektif. Namun, modus operandi yang diendus oleh penyidik mengarah pada pola konvensional, yakni dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada pengadaan barang.
Anggaran proyek revitalisasi ini sendiri bersumber penuh dari APBN Kementerian terkait tahun 2024 yang dialokasikan untuk mendukung program peningkatan status PTN Satuan Kerja (Satker) menjadi PTN Badan Layanan Umum (BLU), dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui berasal dari pihak kementerian. (DWL)



































