Mata Rajawali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke tengah memproses hukum seorang pria berinisial AAS, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ibu, R (34), dan anak remajanya, AP (15). Aksi pembegalan ini terjadi di ruas Jalan Trans Papua, tepatnya di pertigaan Distrik Muting dan Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat berusaha menyelamatkan diri, serta kehilangan uang tunai sebesar Rp.130.000.-
Peristiwa bermula saat korban R dan AP tengah berkendara sepeda motor dari Pasar Simpati, Distrik Eligobel, menuju Kampung Enggol Jaya, Distrik Muting. Saat melintasi jalan berlubang di dekat simpang Distrik Ulilin dan Muting, pelaku AAS tiba-tiba menghadang korban sambil mengayunkan sebilah sangkur.
“Tindakan tersebut membuat korban ketakutan dan spontan memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri,” tulis laporan kepolisian.
Namun nahas, karena panik dan kondisi jalan yang rusak, korban pun kehilangan kendali setelah menabrak lubang di sekitar Simpang Tiga Ulilin-Muting hingga akhirnya terjatuh. Pelaku kemudian menghampiri korban yang terkapar dan memaksa mereka menyerahkan dompet. Setelah menggasak uang tunai sebesar Rp.130.000, pelaku mengembalikan dompet beserta dokumen korban, lalu kabur meninggalkan lokasi.
Akibat kecelakaan tersebut, kedua korban mengalami luka cukup serius,
korban R (Ibu) mengalami luka memar pada bahu kiri dan luka lecet pada kaki kanan. Sedangkan
korban AP (Anak) mengalami luka lecet pada kaki kiri serta patah tulang pergelangan tangan kiri, sehingga harus dirujuk ke faskes di Merauke untuk penanganan medis intensif.
Menerima laporan dari warga, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Saat ini, terduga pelaku AAS telah berhasil diamankan oleh pihak POLSEK MUTING, beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.130.000, sebilah sangkur (senjata tajam yang digunakan untuk mengancam), dan penutup kepala berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor.
Kasus tersebut, kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Merauke guna penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (DWL)



































