Mata Rajawali, 13 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke melalui Unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku percobaan pemerkosaan dan/atau perbuatan cabul berinisial A.S.B. (25), hanya beberapa jam setelah peristiwa yang menimpa korban berinisial RE di Jalan Payum, Kabupaten Merauke, pada Minggu (12/7/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan cepat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke didampingi KBO Satreskrim Polres Merauke, IPDA Stevend E. Dapo, bersama personel Unit Resmob. Terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Mopah Lama dan langsung dibawa ke Mapolres Merauke untuk menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Merauke menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap korban. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Payum. Ketika korban melintas di lokasi yang sepi, pelaku diduga menghentikan korban secara paksa hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku diduga melakukan kekerasan dan berupaya melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Namun, dugaan aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban mengundang perhatian pengendara lain yang kebetulan melintas sehingga terduga pelaku menghentikan aksinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan oleh terduga pelaku saat melakukan tindak pidana.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Merauke masih terus memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses penyidikan.
Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional setiap tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau dugaan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (DWL)



































