Mata Rajawali – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menginstruksikan agar Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) bagi masyarakat hukum adat disusun secara mendetail. Hal ini bertujuan agar norma serta pasal-pasal di dalamnya tidak menimbulkan multi tafsir di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Apolo saat membuka kegiatan Harmonisasi Rancangan Pergub Padiatapa pada Masyarakat Hukum Adat Provinsi Papua Selatan yang berlangsung di Hotel Megaria Merauke, Kamis (9/4/2026).
“Tata cara persetujuan ini harus dijelaskan secara detail kepada masyarakat. Mekanismenya harus jelas agar tidak ada lagi klaim sepihak yang menghambat keputusan kolektif masyarakat adat,” ujar Apolo Safanpo dalam sambutannya.
Mantan Rektor Universitas Cenderawasih ini menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pengambilan keputusan. Menurutnya, seringkali terjadi perselisihan ketika mayoritas masyarakat setuju, namun segelintir pihak mengklaim ketidaksetujuan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, ia menekankan makna kata “di awal” dalam Padiatapa. Persetujuan harus diperoleh sebelum kegiatan pembangunan atau proyek dimulai, bukan saat kegiatan sudah berjalan.
“Masyarakat harus diberi kebebasan dan diberdayakan. Di dalam aturan ini harus terkandung unsur pencegahan konflik, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta fungsi keberlanjutan pembangunan. Kita ingin sejahtera, tapi harus menjaga keseimbangan alam dan masyarakat,” tambahnya.
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan, Gubernur Apolo menjelaskan adanya tiga legitimasi utama yang harus dipenuhi. Legitimasi Akademik; mencakup landasan filosofis (tujuan aturan), landasan yuridis (payung hukum), dan landasan sosiologis (partisipasi masyarakat). Legitimasi Politik; persetujuan dari lembaga politik atau fraksi-fraksi di DPR agar produk hukum dapat disahkan. Legitimasi Kultur/Sosial; pengakuan dari masyarakat bahwa norma yang dirumuskan sesuai dengan kondisi faktual dan benar-benar dibutuhkan. “Legitimasi sosial ini hanya bisa kita peroleh melalui sosialisasi publik yang baik, sehingga masyarakat benar-benar memahami aturan tersebut,” jelas Apolo.
Rancangan Pergub Padiatapa ini merupakan inisiasi dari organisasi World Wide Fund for Nature (WWF) yang bekerja sama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan. Gubernur memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini dalam menyiapkan draf regulasi yang berpihak pada masyarakat adat.
Ia juga meminta para peserta kegiatan harmonisasi untuk memberikan masukan yang terstruktur dan konstruktif agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Acara harmonisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Apolo Safanpo dengan prosesi penabuhan tifa, menandai dimulainya pembahasan mendalam atas draf peraturan tersebut. (DWL)




































