Pemkab Merauke Salurkan Bantuan Modal Usaha kepada 118 Kelompok OAP, Siapkan UMKM Masuk Rantai Pasok MBG

Bupati Merauke Menyerahkan Bantuan Modal Usaha

Mata Rajawali, Merauke, 15 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, menyalurkan bantuan modal usaha kepada 118 kelompok usaha Orang Asli Papua (OAP) melalui Program Pengembangan Usaha Mikro yang didanai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk meningkatkan produktivitas UMKM, memperkuat kapasitas kelompok usaha, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis pada Jumat (15/8/2026), kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Merauke beserta jajaran kepada para ketua dan bendahara kelompok penerima bantuan.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Merauke Yosep Bladib Gebze, menegaskan bahwa bantuan modal bukan sekadar pemberian dana, melainkan stimulus agar kelompok usaha mampu bertahan, berkembang, dan memperoleh pendampingan berkelanjutan dari pemerintah.

“Saya harapkan kelompok usaha ini tetap solid, usahanya bisa bertahan, dan jika berkembang dengan baik akan kami dampingi serta rekomendasikan untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan,” kata Bupati.

Kepala Bidang UKM Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Merauke, Popeya Hapsari, menjelaskan seluruh penerima bantuan telah melalui proses seleksi dalam dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan.

Menurutnya, tim dinas turun langsung berkoordinasi dengan kepala distrik dan aparat kampung untuk memastikan keberadaan kelompok serta aktivitas usaha yang dijalankan sehingga bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Sebanyak 118 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut merupakan ketua dan bendahara kelompok usaha penerima bantuan modal.

Bupati mengingatkan agar kelompok usaha tetap menjaga kekompakan setelah bantuan dicairkan. Ia menilai kegagalan sejumlah kelompok pada program sebelumnya terjadi akibat perpecahan internal setelah menerima bantuan.

Selain itu, para pelaku UMKM diminta menjalankan usaha sesuai minat, belajar dari pelaku usaha yang telah berhasil, serta menerapkan pembukuan sederhana agar arus keuangan dapat dikelola dengan baik.

Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan usaha penerima bantuan. Kelompok yang menunjukkan kemajuan berpeluang memperoleh bantuan lanjutan maupun akses kemitraan dengan Bank Papua dan lembaga keuangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati turut mengajak para pelaku UMKM memanfaatkan peluang ekonomi dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan bahan pangan setiap hari.

Ia menjelaskan bahwa satu dapur MBG dengan kapasitas sekitar 3.000 penerima manfaat memerlukan pasokan rutin berupa telur, sayur, ikan, daging, buah, beras, dan berbagai kebutuhan pangan lainnya.

Karena itu, kelompok usaha di bidang pertanian, peternakan, hortikultura, hingga perdagangan didorong menjadi pemasok bagi dapur MBG melalui skema kemitraan yang akan difasilitasi pemerintah daerah.

Bupati juga menekankan pentingnya analisis pasar sebelum menjalankan usaha. Menurutnya, pelaku UMKM perlu menyesuaikan jumlah produksi dan lokasi penjualan dengan kebutuhan masyarakat agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.

Peluang usaha, kata dia, dapat dimanfaatkan di berbagai sektor, mulai dari penjualan sayur, kios, makanan ringan, hingga produk lokal di kawasan wisata seperti Pantai Lampu Satu.

“Yang terpenting bukan hanya menerima bantuan, tetapi bagaimana usaha itu terus berjalan, berkembang, dan nantinya mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Program bantuan modal usaha ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Merauke Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, DPA SKPD Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2026, serta Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1012 Tahun 2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Kelompok Usaha Orang Asli Papua Penerima Bantuan Modal Usaha pada Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Merauke, perwakilan Bank Papua, sejumlah pimpinan OPD, kepala distrik, aparat kampung, serta para penerima bantuan modal usaha. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *