Polres Merauke Ungkap Kasus Kematian Anak Disabilitas, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Mata Rajawali, Merauke, 21 Agustus 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Merauke menetapkan MRP, ayah kandung korban JRR alias Kiki (11), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menguji berbagai alat bukti serta mencocokkannya dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M, menegaskan hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan fakta maupun penerapan pasal tambahan.

Bacaan Lainnya

“Ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan persesuaian antara alat bukti dengan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan. Kami baru menetapkan satu tersangka. Namun, seperti yang kami sampaikan tadi, penyidikan masih berlangsung dan kami akan transparan dalam menyampaikan kepada rekan-rekan,” ujar pihak Kapolres dalam konferensi pers.

Korban JRR alias Kiki merupakan anak perempuan berusia 11 tahun dan berkebutuhan khusus yang sehari-hari berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya di Jalan Ternate, Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/295/X/2025/SPKT/RES MERAUKE/POLDA PAPUA, tertanggal 28 Oktober 2025.

Pada awal penanganan, kasus tersebut berkembang di tengah masyarakat sebagai dugaan pencurian dan penculikan. Namun, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta dan menemukan konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan kekerasan terhadap korban oleh ayah kandungnya sendiri.

Polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan persoalan internal dalam keluarga. Kendati demikian, substansi materiil mengenai motif belum diungkap secara rinci karena masih akan diuji dalam proses hukum berikutnya.

Kesimpulan sementara tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan diperkuat dengan keterangan ahli, termasuk ahli psikologi klinis.

“Secara substansi materiil nanti akan kita buka di persidangan. Namun dapat kami sampaikan bahwa persoalan internal ini kami peroleh dari sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam berita acara, yang menyatakan tersangka memang memungkinkan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud, serta didukung keterangan ahli, yakni ahli psikologi klinis,” jelas Kapolres.

Penyidik juga masih mendalami adanya dugaan perencanaan dalam tindakan yang dilakukan MRP.

Polisi menyebut sejumlah fakta di TKP menunjukkan adanya tindakan yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan ahli deteksi forensik serta hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler milik tersangka.

“Terkait hal itu kami masih mendalami. Namun segala sesuatu yang terkait fakta di TKP memang ada perencanaan-perencanaan yang dilakukan oleh tersangka. Itu sudah dibuktikan oleh keterangan ahli deteksi forensik yang membuat penyidik berkeyakinan bahwa tersangka melakukan perbuatannya dengan terencana. Begitu juga dengan berbagai bukti digital forensik di HP milik tersangka,” ungkap Leonardo Yoga.

Namun, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini MRP belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.

“Dari awal saya tidak pernah mengatakan pembunuhan berencana. Tapi ini adalah hal yang direncanakan oleh pelaku, direncanakan matang oleh pelaku. Jadi, untuk berkembang-kembangnya kemungkinan ada pasal-pasal baru, kita masih dalami,” tegasnya.

Dengan demikian, istilah “direncanakan” yang disampaikan penyidik dalam konferensi pers tidak serta-merta berarti perkara tersebut telah dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. Penyidik masih mendalami konstruksi hukum dan kemungkinan penerapan pasal lainnya.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan empat orang ahli. Penyidikan dilakukan secara bertahap selama kurang lebih sembilan bulan dengan melibatkan berbagai metode pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan TKP dan barang bukti, kedokteran forensik, ekshumasi, DNA forensik, digital forensik, deteksi khusus forensik, psikologi klinis, serta pemeriksaan urine.

Penyidik juga melakukan analisis terhadap hubungan keterangan saksi dengan kondisi objektif TKP, kronologi kejadian, kemungkinan terjadinya pencurian dan penculikan, serta hubungan korban dengan orang-orang yang berada di sekitar korban sebelum kejadian.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi mengamankan 26 item barang bukti, antara lain sejumlah pakaian, beberapa bilah parang, dua buah pahat, kandang kucing, whiteboard, velvet, kasur spons, sprei, serta dua unit telepon seluler merek Oppo Reno 4 dan Oppo A92.

Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa MRP diduga berada dalam pengaruh narkotika jenis ganja ketika peristiwa terjadi.

Hal tersebut didukung hasil pemeriksaan urine yang dilakukan pada 28 Oktober 2025, atau sehari setelah kejadian, yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Dalam menentukan tersangka, penyidik menegaskan tidak semata-mata mengandalkan pengakuan MRP.

Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada persesuaian antara alat bukti dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Dalam penyidikan ini kami sama sekali tidak mengejar pengakuan tersangka. Kami melakukan penyidikan berdasarkan hasil persesuaian antara alat bukti dengan fakta di lapangan,” tegas kepolisian.

Terkait sejumlah benda tajam yang diamankan, termasuk pisau dan parang, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan barang bukti mana yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, RW, istri MRP, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi memastikan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Saat ini status istri dari saudara MRP yang berinisial RW masih saksi. Itu yang bisa kami jawab saat ini. Penyidikan masih berlangsung, artinya ini hanya sebatas awal. Kami masih mengumpulkan dan mendalami berbagai alat bukti yang akan digunakan di persidangan nanti,” kata Kapolres.

Polisi juga menyebut MRP sejauh ini bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lamanya proses pengungkapan perkara sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Merauke. Menanggapi hal tersebut, kepolisian menyatakan penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional karena setiap fakta harus diuji dengan alat bukti.

Polisi membantah adanya hambatan khusus maupun kepentingan tertentu yang menyebabkan pengungkapan perkara berlangsung cukup lama.

“Kami bertindak objektif dan profesional berdasarkan fakta dan berbagai alat bukti yang kami kumpulkan. Kami juga memohon maaf kalau mungkin sempat membuat masyarakat bertanya-tanya hingga menimbulkan narasi-narasi yang spekulatif. Kami tidak mungkin mengesampingkan sisi profesionalitas untuk kemudian terburu-buru menyelesaikan atau mengungkap perkara ini,” jelasnya.

Kepolisian juga mengklarifikasi mengenai seseorang berinisial Z yang sebelumnya muncul dalam video dan narasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan pencurian dan penculikan.

Menurut polisi, penyidik membutuhkan waktu beberapa minggu hingga berbulan-bulan untuk menemukan identitas orang yang berada dalam video tersebut. Setelah ditemukan, penyidik melakukan pendalaman dan memastikan bahwa Z memang pernah tersangkut kasus hukum, tetapi tidak terlibat dalam pencurian maupun penculikan sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Terkait lokasi kejadian, polisi menjelaskan bahwa kawasan yang telah dipasangi police line merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara.

Korban sebelumnya ditemukan di kawasan semak-semak dalam kondisi meninggal dunia. Lokasi tersebut kemudian diperiksa dan dijaga status quo untuk kepentingan penyidikan serta pengumpulan barang bukti.

Atas perkara tersebut, MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ketentuan pidana yang berlaku dalam konstruksi perkara tersebut.

Ketentuan Pasal 80 ayat (3) mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak apabila perbuatan tersebut mengakibatkan anak meninggal dunia.

Polres Merauke menegaskan penetapan tersangka bukan merupakan akhir dari penyidikan. Penyidik masih akan mengumpulkan, menguji dan mendalami alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau kemudian kita selesai sampai di sini, saya bisa pastikan tidak. Ini hanya sebatas penetapan tersangka, masih ada tahap-tahap berikutnya,” ujar pihak kepolisian.

Polres Merauke meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara berdasarkan hukum dan alat bukti serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi maupun spekulasi yang belum terverifikasi.

“Kami mohon doa dan dukungan agar penanganan perkara ini benar-benar bisa kami selesaikan dan mencapai titik terang,” pungkasnya. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *