Mata Rajawali, Merauke, 17 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan mendorong seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemuda dan mahasiswa, untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Pengawasan partisipatif dinilai penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan, berintegritas, dan menghasilkan pemimpin yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman, S.Sos., M.Si., dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang berlangsung di Hotel Sunny Day Merauke, Papua Selatan, 17/09/2026.
“Pelaksanaan pemilu maupun pemilihan tanpa partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi, omong kosong bahwa hasilnya dapat dinikmati dengan baik atau membawa kemaslahatan yang lebih baik lagi bagi masyarakat,” ujar Marman.
Menurutnya, pengawasan pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi proses pemilu, melaporkan dugaan pelanggaran, serta mengontrol kinerja penyelenggara pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Marman menegaskan, kegiatan sosialisasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus memberikan pemahaman dan manfaat nyata bagi peserta, terutama generasi muda yang memiliki peran sebagai agen perubahan.
“Jangan berpikir bahwa pengawasan itu hanya tugas Bawaslu. Pelaksanaan pemilu tidak akan berjalan maksimal ketika tidak ada campur tangan dari masyarakat pada umumnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Marman juga menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak kebal terhadap aturan maupun mekanisme pengawasan etik.
Ia menyebut, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada Bawaslu, KPU, mulai dari tingkat RI sampai tingkat bawah, melakukan pelanggaran-pelanggaran etika penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, silakan untuk dilaporkan,” tegasnya.
Namun, Marman mengingatkan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu harus terlebih dahulu memenuhi syarat formal dan materiil serta diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Bawaslu tidak dapat serta-merta menetapkan suatu laporan sebagai pelanggaran tanpa melalui proses penanganan dan kajian sesuai prosedur. Hal itu penting untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.
Marman turut menyoroti perkembangan teknologi digital, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), yang menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan pemilu.
Ia menilai, perkembangan teknologi memungkinkan munculnya konten visual maupun informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik dalam proses demokrasi.
“Terutama dengan adanya dinamika teknologi ruang digital yang perlu kita waspadai bersama,” ujarnya.
Marman berharap persoalan pengawasan di ruang digital dapat menjadi perhatian dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi pemilu ke depan. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital.
Selain tantangan teknologi, Bawaslu Papua Selatan juga menyoroti kondisi geografis wilayah Papua Selatan yang memiliki daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T). Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kecepatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Marman mencontohkan, terdapat wilayah yang sulit dijangkau dari pusat pemerintahan, sehingga batas waktu pelaporan dan penanganan pelanggaran perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
“Bayangkan kalau kejadian itu ada di wilayah yang terisolir. Bagaimana waktu tujuh hari bisa digunakan untuk melaporkan ke Merauke?” katanya.
Ia berharap pembuat undang-undang mempertimbangkan karakteristik geografis Papua Selatan, termasuk akses transportasi dan komunikasi, dalam menetapkan batas waktu pelaporan maupun penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
“Barangkali dalam penyusunan undang-undang nanti juga menjadi pertimbangan terkait dengan batas untuk melakukan laporan maupun penyelesaian laporan,” pungkasnya.
Marman menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI, Indra Jaya dan Bawaslu RI atas perhatian serta dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Papua Selatan. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. (DWL)




































