Mata Rajawali, Merauke, 2 September 2026 — Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata memimpin langsung pemusnahan barang bukti 1.498.800 batang rokok ilegal hasil penindakan Kodaeral XI di Merauke, Papua Selatan, Rabu (2/9/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan Kodaeral XI pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 94 dus rokok dengan total 1.498.800 batang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Peruri, pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut dinyatakan palsu.

Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan penerapan denda sebagai ultimum remedium sebesar Rp3.354.315.000. Pangkoarmada RI menyampaikan bahwa seluruh nilai denda telah dilunasi oleh pelaku dan disetorkan ke Kas Negara pada 10 Agustus 2026.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kementerian Keuangan menerbitkan persetujuan pemusnahan barang bukti pada 20 Agustus 2026.
Denih Hendrata menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan TNI Angkatan Laut dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemusnahan ini menyampaikan pesan tegas bahwa TNI Angkatan Laut akan selalu hadir untuk menjaga keamanan, mendukung penegakan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat di seluruh pelosok NKRI, termasuk di Papua Selatan,” tegas Pangkoarmada RI.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan turut memberikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum tersebut. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan terima kasih kepada TNI AL, Kodaeral XI, Bea Cukai Merauke, serta seluruh instansi yang terlibat dalam penindakan dan proses pemusnahan barang ilegal tersebut.
Menurut Apolo, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga memiliki dampak terhadap perlindungan penerimaan negara dan stabilitas perekonomian daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pangkoarmada RI, jajaran Kodaeral XI, Bea Cukai Merauke maupun instansi lainnya. Langkah tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya nyata dalam melindungi penerimaan negara, menjaga stabilitas iklim usaha lokal, dan membentengi masyarakat Papua Selatan dari peredaran barang ilegal,” ujar Apolo Safanpo.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, Pangdam XXIV/Mandala Trikora, Bupati Merauke, jajaran Bea Cukai Merauke, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Komandan Lanud J.A. Dimara, Kapolres Merauke, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Selatan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Papua Selatan. (DWL)

























