Mata Rajawali, 30 September 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Merauke mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, penganiayaan, serta pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers digelar pada Senin siang (29/9) di ruang Media Corner Humas Polres Merauke dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugrah S. Dharmawan, mewakili Kapolres Merauke AKBP. Serta turut mendampingi, KBO Reskrim Ipda Sewang dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre MSB.
Terdapat empat laporan polisi yang berhasil diungkap dari tiga lokasi kejadian yang berbeda, yakni di depan SMA Negeri 2 Jalan Noari, Gang Metro 1 Jalan Radio, serta kawasan Jalan Perikanan Pelabuhan, Kabupaten Merauke. Kejadian berlangsung pada tanggal 22 hingga 23 September 2025, dengan tiga orang korban berinisial MFM, BMGY, dan IS.
Pelaku berinisial NY (31 tahun) berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke pada 27 September 2025 di wilayah Kelapa Lima. Berdasarkan hasil penyelidikan, NY dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
· Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,
· Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
· Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp. 5 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kayu balok, satu unit telepon genggam Realme 7i berwarna biru, dan satu lembar celana pendek warna merah muda.
Kasat Reskrim AKP Anugrah menegaskan bahwa Polres Merauke akan terus memproses hukum, kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban.
“Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Merauke berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Merauke,” ujarnya dalam konferensi pers. Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitas keseharian. (DWL)



































