Polres Merauke Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Kampung Poo, Satu Tersangka Diamankan

Pelaku Penganiayaan (foto/dok; Humas Polres Merauke)

Mata Rajawali – Polres Merauke menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke. Konferensi pers dilaksanakan pada Senin (29/9/2025) di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Gunawan, didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang dan Kasi Humas Ipda Andre.

Kasus penganiayaan ini menimpa seorang anggota TNI aktif berinisial YK (24), yang terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di rumah korban di Kampung Poo.

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial BW (31), seorang petani yang merupakan mantan anggota TNI yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2024, diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. BW merupakan warga Kampung Poo, tempat kejadian perkara berlangsung.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian, pelaku bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras sejak sore hingga dini hari. Situasi memanas ketika istri pelaku menegur mereka yang sedang berkumpul, sehingga memicu percekcokan antara pelaku dan korban.

“Korban sempat memukul pelaku sekali di bagian wajah, namun pelaku yang dalam kondisi emosi kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban,” jelas AKP Anugrah.

Ayunan pertama mengenai kepala bagian kiri korban, disusul tebasan kedua yang mengenai telinga korban hingga putus. Korban jatuh tersungkur, namun pelaku terus mengayunkan parang ke arah korban, mengenai lengan kiri sebanyak tiga kali dan satu kali ke punggung belakang.

“Korban mengalami luka berat, di antaranya luka pada kepala kiri, telinga kiri yang putus, tiga luka di lengan kiri, serta satu luka di punggung,” tambahnya.

Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 28 September 2025, di Kampung Poo. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Jagebob, Unit Reskrim Polres Merauke, dan anggota TNI, setelah menerima informasi tentang keberadaan tersangka.

Personel melakukan pengintaian dan pengepungan sebelum berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Merauke juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan, termasuk Buser Satreskrim dan Polsek Jagebob, atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *