Kejari Merauke Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Boven Digoel

Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Boven Digoel.

Mata Rajawali, 20 Oktober 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, yang dikelola oleh Dinas PUPR setempat pada Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Merauke, Sulta D. Sitohang, dalam keterangannya menyebutkan, dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam ekspose perkara.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus tersebut terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengguna Anggaran, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/R.1.15/Fd.1/10/2025. Dan saudara K, selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-05/R.1.15/Fd.1/10/2025.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Merauke, berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage, yang dibiayai dengan dana Otonomi Khusus senilai Rp. 3,34 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Bangun Sarana Papua melalui proses lelang yang diduga penuh rekayasa.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka K menggunakan perusahaannya secara formalitas, dan memalsukan tanda tangan direktur utama untuk menandatangani kontrak pekerjaan bernilai Rp. 3,26 miliar. Tak lama setelah itu, tersangka K mencairkan uang muka proyek sebesar Rp. 653 juta, yang kemudian sebagian besar diserahkan kepada seseorang bernama Jerry Hocken Yap.

Proyek awalnya direncanakan di Firiwage, namun ditolak oleh warga setempat. Meski Inspektorat menolak pemindahan lokasi, tersangka FT tetap memerintahkan pemindahan ke Distrik Kawagit. Keputusan ini membuat tim teknis dan PPK Risman Naga mengundurkan diri.

Hingga awal Desember 2023, progres pekerjaan di Kawagit baru mencapai kurang dari 5%, tetapi tersangka bersama beberapa saksi tetap memproses tagihan 100% pekerjaan. Pada 20 Desember 2023, dana sebesar Rp. 2,31 miliar dicairkan dan ditarik sehari setelahnya oleh Jerry Yap menggunakan cek yang ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua.

Sampai pada saat ini, proyek tersebut belum selesai dan belum memberikan manfaat kepada masyarakat. Berdasarkan audit Inspektorat Boven Digoel, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2,89 miliar.

Para tersangka disangkakan dengan melanggar; Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *