Mata Rajawali – Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil. Tim Patroli Laut KPPBC TMP C Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 15.520 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di perairan Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Penindakan dilakukan pada Januari 2025 terhadap sebuah kapal ikan yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 slop (9.280 batang) rokok milik pria berinisial E (46), serta 39 slop (6.240 batang) milik B (48).
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merauke, Haris Chandra, total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp23 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp15 juta.
“Ribuan batang rokok ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegas Haris, Rabu (11/06/2025).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi masyarakat serta bagian dari patroli laut rutin Bea Cukai Merauke yang secara konsisten menyisir perairan rawan penyelundupan.
“Seluruh proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku berpotensi dikenai sanksi pidana atas peredaran rokok ilegal ini,” ujarnya.
Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Merauke dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan menutup celah masuknya barang-barang ilegal di kawasan perairan Papua Selatan. (DWL)