Sinergisitas Antara Polres Merauke dan Polres Jayapura Berhasil Meringkus DPO di Sentani.

Konfrensi Pers DPO Kasus Pencurian Motor.

Mata Rajawali, 11 Juli 2025 – Keberhasilan jajaran Polres Merauke kembali membanggakan. Dalam konferensi pers Jumat siang di ruang Humas, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Anugerah Sari D, STK, SIK, dan Kasi Humas Ipda Andre MSB, S.Kom, mengumumkan penangkapan HW alias H, buronan kasus pencurian sepeda motor (curat). HW yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2024 berhasil diringkus di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada 9 Juli 2025.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Polres Merauke dan Polres Jayapura, serta dukungan penuh dari masyarakat,” ujar Kapolres Merauke. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas partisipasi dari semua pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

HW secara sah terbukti, dan terlibat dalam aksi pencurian dua unit sepeda motor merek Honda Beat Street di jalan Natuna dan jalan Blorep Merauke. Kedua sepeda motor tersebut, bernomor polisi PA 4138 FE dan PA 5126 FC, telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka HW dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Merauke kembali mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Polres Merauke terkait keberadaan DPO lainnya. Kerja sama dan kepedulian masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Merauke. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *