Polres Merauke Meringkus Pelaku Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Pelaku Rudapaksa Bocah 7 Tahun.

Mata Rajawali – Seorang pria berinisial SKDT alias E (19) ditangkap Polres Merauke atas dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun, VKSM alias S, di Kampung Nalkin, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIT, di ruang tamu rumah korban.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, STK, SIK, dan Ps. Kasi Humas IPDA Andre MSB, S.Kom, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku masuk melalui pintu dapur, lalu membujuk korban dengan iming-iming uang jajan sebelum melakukan tindakan keji tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban sendirian.

Bacaan Lainnya

Penangkapan SKDT alias E dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIT oleh Polsek Jagebob dibantu tim opsnal Reskrim Polres Merauke. Laporan polisi diajukan oleh ibu korban, WYT, pada 13 Oktober 2024. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, STK, SIK, dan Ps. Kasi Humas IPDA Andre MSB, S.Kom, saat Menggelar Barang Bukti Korban Rudapaksa.

Atas perbuatannya, SKDT alias E dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menghimbau masyarakat Merauke untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjadi polisi bagi diri sendiri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Polisi berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *