Mata Rajawali – Kepolisian Resor (Polres) Merauke mengungkap perkembangan kasus pencurian ternak dengan pemberatan di wilayah Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih buron.
Kasus ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Poros Kampung Isano Mbias. Dalam konferensi pers yang digelar di Media Corner Humas Polres Merauke, Senin sore (11/8/2025), Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Anugerah S. Darmawan, S.Tk., S.I.K., dan Ps. Kasi Humas IPDA Andre Msb, S.Kom., memaparkan kronologi penangkapan para pelaku.
Korban berinisial M melaporkan kehilangan empat ekor sapi. Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIT, tujuh pelaku – termasuk AN (41) dan MDT (19) – menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna silver milik RP menuju lokasi. Setelah menemukan empat ekor sapi di SP 6, Jalan Poros Kampung Isano Mbias, para pelaku kembali pada dini hari. AN kemudian membunuh salah satu sapi dengan parang, memotongnya, dan mengangkut dagingnya untuk dijual.
Penangkapan dua pelaku utama dilakukan pada Jumat (8/8/2025). AN ditangkap di Kampung Ngolar sekitar pukul 16.00 WIT setelah operasi pengintaian Unit Opsnal Polres Merauke. MDT diamankan di SP 5 Kampung Waninggap Sai saat mobil yang digunakan terjebak lumpur saat mengangkut daging curian.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Mitsubishi Triton silver (juga terlibat dalam kasus lain) dan tali tambang sepanjang sembilan meter. Daging hasil curian dijual kepada RP seharga Rp60 ribu per kilogram, lalu dipasarkan kembali hingga lebih dari Rp100 ribu per kilogram ke luar daerah, termasuk ke Wamena.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Merauke tidak akan mentolerir pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang menghilangkan nyawa hewan ternak milik warga. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Merauke masih memburu lima pelaku lain dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka atau kehilangan ternak. (DWL)