Polres Asmat Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Tenaga Medis

Konfrensi Pers (foto/dok; Humas Polres Asmat)

Mata Rajawali – Polres Asmat menetapkan dua tersangka berinisial HA (25) dan KH (16) dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang tenaga medis, SPW (38). Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2025, dan diungkap dalam konferensi pers di lobi Mapolres Asmat, Jumat (22/8/2025).

Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR. dan Kasi Humas Ipda A.A. Gede Raka Arik Trisna, S.H., menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang menyebabkan luka serius di wajah dan punggung korban.

Bacaan Lainnya

“Motif pelaku murni karena berada di bawah pengaruh minuman keras. Saat kejadian, pelaku tidak mampu mengendalikan emosinya,” ujar Kapolres.

Kedua tersangka ditangkap pada 22 Agustus 2025 pukul 09.00 WIT di Jalan Pelabuhan Baru, Agats.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (DWL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *