Mata Rajawali – Tim gabungan pengamanan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Merauke, TNI AL, KSOP, karantina, dan kesehatan berhasil mengamankan 11,5 liter Minuman Keras (MIRAS) ilegal jenis sopi dari KM. Tatamailau Minggu malam (22/06/2025). Operasi pengawasan yang berlangsung dari pukul 21.30 WIT hingga 23.28 WIT melibatkan 19 personel dari Polsek KPL, 6 anggota Patmor, dan puluhan petugas lainnya.
Miras tersebut berhasil ditemukan dalam bentuk kemasan tiga botol air mineral 600 ml, dan dua jerigen 5 liter. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan oleh tim gabungan pengamanan di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke. Meskipun penyelundup belum teridentifikasi, orang yang membawa miras mengaku hanya membantu mengangkat barang tanpa mengetahui isi atau pemiliknya. Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KPL Merauke, Ipda Muhamad Adam Srifaldy, S.H., menegaskan bahwa pengamanan di kawasan pelabuhan merupakan prioritas utama. “Barang berbahaya dan ilegal seperti miras tidak akan dibiarkan masuk ke wilayah Kota Merauke,” tegasnya. (DWL)