Mata Rajawali, 11 Juli 2025, Jumat siang, Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang menggemparkan. Pelaku, LYM alias Y, merupakan ayah kandung dari korban, PYNM alias N, seorang pelajar yang berusia 17 tahun. Peristiwa yang memilukan tersebut, terjadi di dapur rumah korban di Jl. Waninggap Nanggo, Kampung Yatom, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, S.T.K., S.I.K, dan PS. Kasi Humas Ipda Andre MSB, S.Kom, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT, saat korban hendak pergi ke rumah neneknya, pelaku yang dalam keadaan mabuk memanggil anaknya. Dengan bujukan, “Sabar dulu, Bapak mau bicara dengan kamu,” pelaku kemudian membawa korban ke dapur dan melakukan tindakan biadab tersebut.
Atas perbuatannya, LYM alias Y dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku.
Polres Merauke berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan. (DWL)