Mata Rajawali — Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, melantik sepuluh pejabat baru yang dimutasikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat pimpinan tinggi pratama ini berlangsung di Swissbel-Hotel Merauke, Kamis (13/11/2025).
Sepuluh pejabat yang dilantik antara lain;
- Sucahyo Agung Dwi Ariyanto: Dari jabatan lama sebagai Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum.
- Nelson Sasarari: Dari Kepala Dinas Perhubungan menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
- Willem Andrew da Costa: Dari Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Michael Ronny Gomar: Dari Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus menjadi Kepala Dinas Perhubungan.
- Albert Alexander Rapami: Dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi Asisten Sekretariat Daerah Bidang Umum.
- Laurensius Waimu: Dari Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan menjadi Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah.
- Roberthus Kaize: Dari Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah menjadi Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
- Samuel Roimunus Kamarka: Dari Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Kepala Biro Organisasi pada Sekretariat Daerah.
- Fidelis Gol: Dari Kepala Biro Organisasi pada Sekretariat Daerah menjadi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Agus Kurniawan: Dari Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum menjadi Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Apolo Safanpo mengingatkan bahwa jabatan-jabatan yang dimutasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu jabatan yang dipilih dan jabatan yang diangkat.
“Jabatan yang dipilih, seperti presiden, gubernur, bupati, dan wali kota, memiliki masa bakti yang sudah ditentukan, yakni lima tahun. Namun, jabatan ini bisa diberhentikan lebih cepat jika ada alasan tertentu, seperti meninggal dunia, diangkat dalam jabatan lain, atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap,” kata Gubernur Apolo.
Untuk jabatan yang diangkat, lanjutnya, dapat diganti kapan saja sesuai kebutuhan, dengan masa jabatan yang bisa bervariasi antara satu minggu hingga lima belas tahun.
Pelantikan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Swissbel-Hotel Merauke, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat dari berbagai sektor di Papua Selatan.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk menyegarkan organisasi dan memastikan bahwa pejabat yang tepat mengisi posisi-posisi strategis guna mendukung program pembangunan daerah.
Proses pelantikan dilakukan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Apolo Safanpo, diikuti dengan serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru yang telah dilantik. (DWL)



































