Mata Rajawali — Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengukuhkan kembali 18 pejabat lama untuk tetap menjabat pada posisi mereka sebelumnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Pengukuhan berlangsung di Swissbel-Hotel Merauke, Kamis (13/11/2025).
Pejabat yang dikukuhkan kembali dalam jabatan yang sama meliputi;
- Agustinus Joko Guritno – Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat
- Sunaryo – Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan
- Ulmi Listianingsih Wayeni – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
- Ignasius Babaga – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Paskalis Netep – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Yohanes Aloysius Imeldus Awun – Sekretaris Majelis Rakyat Papua Selatan
- Benedicta CH Rahaniar – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Elias Refra – Kepala Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satpol PP
- Paino – Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
- Ramses Kambuaya – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Soleman Jambormias – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Jujuk Riyanto – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan
- Petrus Asem – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Hermina Ewenkos – Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
- Lamberthus Ignasius Fatruan – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral
- Karmin Eko Hedroyanto Wador – Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat
- Petrus Olla Atawuwur – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa
- Risson Ronal Sialla – Kepala Biro Umum.
Dalam sambutannya, Gubernur Apolo menegaskan bahwa pejabat yang telah dikukuhkan harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan integritas.
“Yang penting adalah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ada empat hal yang harus dilakukan,” ujar Gubernur Apolo.
- Memohon petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa Gubernur menekankan bahwa pejabat negara pada hakikatnya diangkat oleh Tuhan. Karena itu, tanggung jawab utama adalah kepada Tuhan, bukan semata-mata kepada gubernur, wakil gubernur, maupun sekretaris daerah.
- Berpegang pada peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa setiap tugas harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena pelanggaran dapat berakibat pada tindakan melawan hukum dan membawa konsekuensi hukum.
- Konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan. Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara sinkron dan harmonis melalui konsultasi dengan pimpinan terkait.
- Koordinasi dengan rekan sejawat dan staf teknis. Gubernur meminta pejabat untuk selalu meminta pertimbangan teknis kepada pihak terkait agar tugas dapat berjalan lancar, meningkatkan kinerja, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Pengukuhan ini dilakukan untuk memastikan kontinuitas kinerja organisasi pemerintahan serta menjaga stabilitas pelaksanaan program pembangunan di Papua Selatan. (DWL)



































