Mata Rajawali – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Johanes Abraham Dimara memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Berdasarkan hasil investigasi internal, dipastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Komandan Lanud J.A Dimara, melalui Ps. Kaurjarah Pen Lanud J.A. Dimara, Lettu Sus Sumarno, menegaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran peristiwa tersebut dan telah dilakukan pengecekan mendalam di lapangan, bahwa tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang mendukung klaim pemukulan tersebut.
Lettu Sus Sumarno menjelaskan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah, bahwa adanya seorang warga yang memasuki area Mess TNI Angkatan Udara tanpa izin.
“Warga yang bersangkutan masuk ke area Mess dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Dan juga pada saat itu, tidak ada tindakan kekeras atau pemukulan yang dilakukan oleh anggota kami, seperti yang viral di media sosial, itu tidak benar, dan terkesan menyudutkan TNI AU Lanud J.A Dimara. Namun tindakan yang dilakukan oleh anggota kami adalah mengamankan area dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Lettu Sus Sumarno dalam keterangannya, Jumat (26/3).
Setelah dilakukan pengamanan area, warga tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib, Polres Merauke pun segera menurunkan personilnya ke lokasi untuk menjemputan warga tersebut. Saat diserahkan ke pihak kepolisian, yang bersangkutan berada dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Lanud J.A. Dimara menegaskan bahwa setiap prajurit dalam menjalankan tugas selalu berpedoman pada hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme.
“Kami menegaskan bahwa institusi tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk tindakan kekerasan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran di masa depan, kami pastikan mekanisme penanganan akan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Sumarno.
Klarifikasi ini dikeluarkan sebagai upaya untuk meluruskan persepsi publik dan menangkal simpang siur informasi yang berkembang di media sosial agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (DWL)




































