Penulis: Tim Advokasi Solidaritas Merauke
Mata Rajawali, 17 Desember 2025 — Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait rencana pengembangan tanaman sawit, tebu, dan singkong untuk bioenergi di Papua berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan konflik sosial baru. Penilaian tersebut disampaikan menyusul pengarahan Presiden kepada kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 16 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Papua harus diarahkan menjadi kawasan pengembangan kelapa sawit untuk bahan bakar minyak (BBM) serta tebu dan singkong untuk etanol, sebagai bagian dari agenda nasional swasembada energi. Namun, pernyataan itu menuai kritik karena dinilai mengabaikan pengalaman buruk kerusakan lingkungan di wilayah lain di Indonesia.
Greenpeace Indonesia mencatat, deforestasi masif akibat ekspansi industri ekstraktif di Sumatra telah memicu bencana ekologis serius. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 16 Desember 2025, bencana tersebut mengakibatkan 1.030 orang meninggal dunia, 205 orang dinyatakan hilang, sekitar 7.000 orang terluka, serta menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp. 68,8 triliun, termasuk kerusakan infrastruktur sosial dan ekonomi.
“Demi ambisi swasembada pangan dan energi, kebijakan ini justru menyiapkan bencana ekologis bagi Papua. Jutaan hektare hutan alam terancam hilang untuk kepentingan sawit, tebu, dan singkong, sementara keberadaan masyarakat adat sebagai pemegang kedaulatan atas Tanah Papua diabaikan,” tegas Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Kritik serupa disampaikan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Lembaga tersebut mengidentifikasi terdapat 94 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua dengan total luas konsesi mencapai 1.332.032 hektare. Ironisnya, penguasaan lahan skala besar itu disebut hanya dikuasai segelintir korporasi yang memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan, sehingga memicu perampasan tanah, deforestasi, serta kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat adat.
Di Kabupaten Merauke, proyek swasembada pangan dan energi dilaporkan telah berjalan hampir dua tahun tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara utuh (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat. Dalam kurun waktu singkat, lebih dari 22.680 hektare hutan alam dilaporkan hilang. Selain itu, warga dan pembela hak asasi manusia lingkungan hidup mengalami situasi tidak aman akibat keterlibatan aparat bersenjata dan adanya dugaan tekanan secara fisik, psikis, maupun verbal.
Bencana banjir juga dilaporkan terjadi di sejumlah distrik, seperti Jagebob, Tanah Miring, Muting, dan Eligobel. Banjir tersebut menenggelamkan lahan pertanian dan permukiman warga, yang diduga kuat berkaitan dengan pembukaan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri, serta perkebunan kelapa sawit di wilayah hulu sungai.
“Dalam skema alih fungsi hutan ini, yang paling diuntungkan adalah korporasi besar dan investor, sementara masyarakat adat diposisikan hanya sebagai penghalang pembangunan atau penerima kompensasi. Proses persetujuan kerap bersifat formalitas dan mengabaikan prinsip FPIC yang sejati,” ujar Tigor Hutapea, Staf Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Para pegiat lingkungan juga menyoroti paradoks antara kebijakan tersebut dengan komitmen Indonesia dalam aksi iklim global, termasuk target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Riset Greenpeace menunjukkan bahwa ekspansi kelapa sawit merupakan penyumbang utama deforestasi, degradasi gambut, dan peningkatan emisi karbon. Setelah Sumatra dan Kalimantan mengalami kerusakan masif, Papua kini dinilai diarahkan menjadi frontier baru industri sawit dengan pola yang serupa.
Greenpeace mencatat sebagian besar konsesi sawit di Papua berada di kawasan berhutan, termasuk hutan primer dan wilayah bernilai konservasi tinggi. Pembukaan lahan yang dilakukan sebelum kebun produktif disebut meninggalkan kerusakan ekologis permanen. Jika emisi dari perubahan tata guna lahan diperhitungkan, bioenergi berbasis sawit justru dinilai memperparah krisis iklim.
Atas kondisi tersebut, organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo untuk meralat pernyataannya dan menghentikan proyek-proyek industri ekstraktif yang merusak hutan Papua. Mereka juga meminta pemerintah segera melakukan pemulihan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup, serta menetapkan bencana ekologis di Sumatra sebagai bencana nasional agar penanganan terhadap korban dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh. (Red)












