Mata Rajawali, 2 Juli 2025 – Burhanuddin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Musamus Merauke, hari ini menyatakan penerimaan dan penghormatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pengaduan Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025. Dalam pernyataan pers yang disampaikan pukul 10.00 WIT, Burhanuddin menjelaskan bahwa DKPP menolak seluruh isi pengaduannya.
Burhanuddin, yang juga warga negara Indonesia, menekankan penghormatan terhadap proses dan keputusan DKPP. Ia menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan dan KPU RI atas profesionalisme mereka dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024 yang dinilai demokratis.
“Sebagai insan akademis, saya menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pengaduan terdapat kata-kata atau sikap yang kurang berkenan,” ujar Burhanuddin. Ia menambahkan bahwa ia menerima putusan DKPP dengan lapang dada dan berharap proses Pemilu ke depan dapat terus berjalan dengan baik dan demokratis. (DWL)