KONSTRUKSI HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN PEJABAT DAERAHButuh Landasan Filosofis dan Yuridis yang Kuat

Penulis : Burhanuddin Zein

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara tegas memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun telah membawa konsekuensi besar terhadap desain dan kalender politik nasional maupun daerah.

Bacaan Lainnya

Pemisahan tersebut bukan sekadar persoalan perubahan jadwal pemilu. Lebih jauh, putusan tersebut berpotensi melahirkan persoalan hukum dan ketatanegaraan baru, terutama terkait masa jabatan pejabat publik di daerah yang terpilih melalui Pemilu dan Pilkada 2024.

Jika mengacu pada skema baru pasca putusan MK tersebut, pemilu di daerah diproyeksikan baru dilaksanakan pada 2031. Sementara itu, masa jabatan anggota DPRD—termasuk DPRP dan DPRK—serta kepala daerah hasil kontestasi politik tahun 2024 pada prinsipnya akan berakhir pada 2029.

Di sinilah persoalan konstitusional mulai muncul.

Antara Kekosongan Kekuasaan dan Batas Konstitusional

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah: siapa yang akan menjalankan pemerintahan daerah ketika masa jabatan pejabat hasil Pemilu dan Pilkada 2024 berakhir, sementara pemilu daerah baru akan dilaksanakan pada 2031?

Salah satu gagasan yang berkembang adalah melanjutkan pemerintahan daerah melalui Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota hingga terselenggaranya pemilu daerah.

Namun, persoalan tidak berhenti pada jabatan kepala daerah.

Bagaimana dengan masa jabatan anggota DPR Provinsi, Kabupaten, dan Kota hasil Pemilu 2024?

Apakah masa jabatan mereka juga dapat diperpanjang hingga pemilu daerah berikutnya?

Pertanyaan ini menjadi penting karena perpanjangan masa jabatan anggota legislatif melampaui lima tahun berpotensi bersinggungan dengan prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan bukanlah persoalan administratif biasa. Ia merupakan persoalan konstitusional yang membutuhkan konstruksi hukum secara hati-hati, terukur, dan argumentatif.

Apakah Perpanjangan Masa Jabatan Dapat Dibenarkan?

Perpanjangan masa jabatan pejabat publik di daerah tentu akan menjadi isu sensitif.

Karena itu, Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, bersama Komisi II DPR RI, perlu membahas persoalan ini secara komprehensif. Pembahasan tidak cukup hanya berorientasi pada kebutuhan teknis penyelenggaraan pemerintahan, tetapi harus mampu menggali dan menemukan landasan filosofis dan yuridis yang kuat sebagai dasar pembentukan norma hukum baru.

Landasan tersebut diperlukan untuk menjawab satu persoalan mendasar: bagaimana memastikan kesinambungan pemerintahan daerah tanpa menciptakan kekosongan kekuasaan dan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional?

Di sinilah konstruksi hukum menjadi sangat penting.

Pembentuk undang-undang harus menentukan apakah masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan diperpanjang sampai pelaksanaan pemilu daerah, ataukah diperlukan mekanisme lain untuk mengisi masa transisi tersebut.

Bahkan, dimungkinkan muncul gagasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah—Gubernur, Bupati, dan Wali Kota—tanpa harus menggantinya dengan Penjabat Kepala Daerah.

Namun, semua pilihan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Tidak Cukup Melihat dari Perspektif Hukum Tata Negara

Persoalan ini juga tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif ilmu hukum tata negara.

Perspektif politik demokrasi juga memiliki posisi yang sangat penting.

Perubahan kalender pemilu tentu akan berdampak terhadap konfigurasi politik di daerah, termasuk keberlanjutan kekuatan partai-partai politik yang menjadi pemenang Pemilu dan Pilkada 2024.

Karena itu, konstruksi hukum yang akan dibentuk nantinya tidak dapat dilepaskan dari realitas politik dan kepentingan demokrasi yang berkembang.

Dalam konteks tersebut, kehadiran dan peran Komisi II DPR RI menjadi sangat strategis dan representatif. Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, serta otonomi daerah tersebut memiliki posisi penting dalam merumuskan desain hukum transisi yang mampu menjembatani kepentingan konstitusional, kebutuhan pemerintahan, dan realitas politik.

Membangun Aturan Transisi yang Konstitusional

Sebagai akademisi dan pengamat hukum kepemiluan, saya melihat bahwa pembentuk undang-undang akan menghadapi pekerjaan besar dalam merumuskan norma transisi.

Setelah memperoleh masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, Komisi II bersama Badan Legislasi DPR RI harus mampu menggali dan menemukan landasan filosofis dan yuridis yang kuat, argumentatif, serta berbasis pada ilmu hukum ketatanegaraan dan ilmu politik demokrasi.

Salah satu kemungkinan yang dapat muncul adalah penyusunan aturan transisi yang memungkinkan masa jabatan pejabat daerah yang saat ini sedang menjabat—baik kepala daerah maupun anggota DPR Provinsi, Kabupaten, dan Kota—diperpanjang sampai pemilu daerah dilaksanakan.

Dengan skema tersebut, masa jabatan yang semula dirancang selama lima tahun berpotensi menjadi sekitar tujuh tahun, yaitu dari 2024 hingga 2031.

Pertanyaannya kemudian: apakah perpanjangan tersebut inkonstitusional?

Jawabannya tidak dapat diberikan secara sederhana.

Menurut hemat saya, berdasarkan perspektif hukum tata negara, perpanjangan masa jabatan tersebut masih harus diuji dari berbagai prinsip konstitusional, terutama prinsip demokrasi, kepastian hukum, pembatasan kekuasaan, periodisasi jabatan publik, serta prinsip pemilu yang dilaksanakan secara berkala.

Karena itu, jika skema perpanjangan masa jabatan akan dipilih, maka pembentuk undang-undang wajib memperkuat landasan filosofis dan yuridisnya.

Jangan sampai norma yang dibentuk justru melahirkan persoalan konstitusional baru dan pada akhirnya menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Jangan Sampai Solusi Hukum Melahirkan Persoalan Konstitusional Baru

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, bersama Komisi II dan Badan Legislasi DPR RI, harus merumuskan klausul peralihan secara teliti, cermat, dan hati-hati.

Norma yang dibentuk nantinya tidak hanya harus mampu menyelesaikan persoalan teknis akibat perubahan kalender pemilu, tetapi juga harus memiliki legitimasi filosofis, yuridis, dan konstitusional yang kuat.

Sebab, jika skema perpanjangan masa jabatan dianggap bertentangan dengan konstitusi, bukan tidak mungkin norma baru tersebut justru akan menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini, pembentuk undang-undang harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar:

Apakah perpanjangan masa jabatan merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip konstitusional, atau justru merupakan instrumen hukum transisi yang diperlukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan demokrasi akibat perubahan desain pemilu?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan sangat menentukan arah konstruksi hukum kepemiluan Indonesia ke depan.

Penutup: Bukan Sekadar Mengubah Kalender Pemilu

Pada akhirnya, perlu kita pahami bersama bahwa revisi UU Pemilu yang sedang dilakukan bukan sekadar persoalan mengubah jadwal pelaksanaan pemilu.

Di balik perubahan kalender pemilu terdapat persoalan ketatanegaraan yang jauh lebih besar: bagaimana memastikan kesinambungan pemerintahan di daerah ketika desain dan kalender pemilu berubah secara fundamental.

Karena itu, pembentukan aturan transisi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

Hukum harus hadir bukan hanya untuk mengisi kekosongan norma, tetapi juga untuk memberikan kepastian, menjamin kesinambungan pemerintahan, menjaga prinsip demokrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Pada titik inilah, konstruksi hukum yang kuat menjadi kebutuhan, bukan pilihan.

Sebab, perubahan kalender pemilu boleh saja dilakukan, tetapi jangan sampai perubahan tersebut justru melahirkan persoalan konstitusional baru.

Penulis:

Ketua Pusat Kajian Hukum Pemerintahan dan Demokrasi (PuSaKaKu-PD);
Tenaga Ahli DPR Papua Selatan;
Tenaga Ahli DPRK Merauke;
Akademisi Hukum Tata Negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *