Mata Rajawali – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan resmi akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Jumat, 10 April 2026 mendatang.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung upaya penghematan energi nasional.
“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait transformasi hari kerja ASN, kami di Papua Selatan akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni pada hari Jumat,” ujar Apolo Safanpo kepada awak media di Merauke, Kamis (2/4/2026).
Gubernur menegaskan bahwa meskipun kebijakan WFH diberlakukan bagi staf administrasi, pelayanan publik primer tidak akan terganggu. Seluruh pejabat eselon I dan II tetap diwajibkan masuk kantor untuk memastikan koordinasi dan pengambilan kebijakan tetap berjalan lancar.
Beberapa unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi; Fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas. Layanan administrasi, seperti kantor perizinan dan pelayanan terpadu. Dan juga
UPTD terkait di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Semua unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi secara Work From Office (WFO). Kebijakan WFH hanya diperuntukkan bagi staf administrasi,” tegas Apolo.
Penerapan WFH ini merujuk pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang ASN serta instruksi Mendagri yang mendorong kepala daerah melakukan transformasi pola kerja. Selain untuk efisiensi energi, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas tanpa mengurangi produktivitas ASN.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Papua Selatan pada hari ini telah menerbitkan surat edaran resmi sebagai penjabaran instruksi pusat untuk diimplementasikan oleh seluruh ASN di lingkungan provinsi, termasuk koordinasi bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua Selatan.
“Ini adalah bagian dari upaya kita beradaptasi dengan sistem kerja modern sesuai arahan pemerintah pusat,” tutupnya. (DWL)




































