Mata Rajawali — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Kabupaten Merauke, drg. Dominikus Chabu secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan nomor: 100.2.1.4/218 Tahun 2025. Tentang peresmian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih melalui mekanisme pengangkatan (afirmasi) sisa masa jabatan 2024 – 2029 dalam sebuah sidang paripurna istimewa yang berlangsung di ruang sidang utama DPR Kabupaten Merauke, Selasa siang (29/7/2025).
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya afirmatif dalam rangka mewujudkan representasi yang lebih inklusif dan proporsional di lembaga legislatif kabupaten, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat 1 huruf b.
Wakil Ketua III DPRK Merauke, drg. Dominikus Chabu dilantik langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Merauke, Syafruddin, S.H., M.H. Hal tersebut menambah daftar Orang Asli Papua (OAP) berhasil menduduki kursi pimpinan DPRK Merauke. Pelantikan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati MMerauke DR. Fauzun Nihaya, S.HI., M.H, Forkopimda, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa pelantikan melalui mekanisme afirmasi ini merupakan yang pertama kali, dan sejarah bagi masyarakat Merauke. Hal ini merupakan representatif dari demokrasi yang berkeadilan dalam menciptakan ruang keterwakilan yang adil dan setara bagi semua elemen masyarakat.
“Saudara dilantik menjadi Wakil Ketua III DPRK Merauke ini melalui mekanisme pengangkatan, ini bukan hanya menjadi simbol keterwakilan politik lokal, tetapi juga menjadi pengakuan atas ekstensi masyarakat adat, dalam struktur pemerintahan daerah Kabupaten Merauke,” Ungkap Samuel Mugujai,.
Proses yang begitu panjang, dengan memakan waktu kurang-lebih delapan bulan. Akhirnya tujuh dari delapan kursi afirmasi menunjuk drg. Dominikus Chabu sebagai Wakil Ketua III DPRK, dan dilantik pada tanggal 29 Juli 2025. Meskipun dari mekanisme pengangkatan afirmasi, tugas dan fungsi legislatif menjadi PR bersama seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRK lainnya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Merauke.
Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan akan menjalankan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi kemajuan Merauke,” ungkapnya dalam sesi wawancara usai pelantikan.
Mekanisme afirmasi ini diharapkan mampu memperkuat peran DPRK dalam menyerap aspirasi dari kelompok-kelompok yang selama ini kurang terwakili, serta membangun kebijakan daerah yang lebih inklusif dan partisipatif. (DWL)