Mata Rajawali – 14 Ruangan karaoke yang bertempat diokalisasi Yobar, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Rabu (12/03/2025).
Tindakan tegas tersebut diambil setelah ditemukan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) di lokasi Yobar, Kelurahan Samkai, tetap beroperasi saat bulan Ramadan.
Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran Bupati Merauke Nomor 3320 mengenai pengaturan jam operasional THM, yang berlaku sejak masa pra-Paskah dan selama Bulan Ramadan.
“Jam operasional THM mulai pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT, dan pada hari libur nasional serta hari Minggu, operasionalnya dihentikan selama 24 jam penuh,” kata Fransiskus Kamijai kepada wartawan pada Kamis (13/03/2025).
“Benar, kami melakukan penyegelan terhadap 14 ruangan di Lokalisasi Yobar karena mereka beroperasi di siang hari. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, pihak pengelola THM mengakui aktivitas tersebut,” jelasnya.
Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, THM yang dimaksud disegel selama tiga hari dan diberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan sudah kami sosialisasikan. Jelas terdapat sanksi bagi yang melanggar, dan para pelaku usaha sudah mengetahui peraturan tersebut,” tambahnya.
Pihak pemerintah Kabupaten Merauke mengimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah setempat. (DWL)
Komentar