Mata Rajawali, – Dalam sebuah upacara yang khidmat di halaman Mapolres Merauke, Kamis (17/7/2025), tiga personel Polres Merauke resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, memimpin langsung upacara in absensia ini berdasarkan keputusan Kapolda Papua.
Ketegasan ini merupakan langkah nyata Polres Merauke dalam menjaga marwah institusi dan menegakkan hukum di internal kepolisian. Tindakan PTDH tersebut dijatuhkan kepada:
- Aipda ZI: Melanggar Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Brigpol SS: Melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Bripda SG: Melanggar Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Junto Pasal 8 huruf (c) angka 2 dan angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Leonardo Yoga menegaskan bahwa keputusan PTDH ini, meskipun berat, merupakan komitmen Polres Merauke dalam menjaga citra dan wibawa Polri. Seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upacara ini menjadi penegasan bahwa pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian tidak akan ditoleransi.
Kapolres berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Merauke untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan, kehormatan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya memberikan pelayanan, pengayoman, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat secara humanis. Semoga ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan integritas seluruh anggota Polres Merauke. (DWL)