Mata Rajawali – Empat personel Lanud J.A Dimara Merauke, Papua Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni desersi dan keterlibatan dalam tindak kejahatan. Pemecatan tersebut diumumkan dalam upacara yang digelar di Lapangan Lanud Merauke pada Senin (25/08/2028).
Komandan Lanud J.A Dimara, Kolonel Pnb Beny Aprianto, menjelaskan bahwa dua dari empat prajurit yang dipecat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, sementara dua lainnya dijatuhi sanksi PTDH karena desersi.
“Hari ini kami memberhentikan dengan tidak hormat empat prajurit, terdiri dari dua Prada, satu Kopda, dan satu Pratu,” kata Kolonel Beny Aprianto kepada wartawan.
Kolonel Beny menambahkan, pihaknya tidak dapat menghadirkan keempat prajurit yang dipecat dalam upacara tersebut. Dua orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana saat ini sedang menjalani hukuman, sementara dua prajurit lainnya yang melakukan desersi belum dapat ditemukan.
“Karena dua orang yang terlibat tindak kejahatan tengah menjalani hukuman, sedangkan dua lainnya yang melakukan desersi tidak dapat ditemukan, maka mereka tidak bisa hadir dalam upacara,” jelas Kolonel Beny.
Kolonel Beny juga menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas TNI AU. “Sanksi tegas terhadap personel yang lalai dalam menjalankan tugas tetap kami lakukan untuk menjaga kehormatan dan integritas prajurit TNI,” tegasnya.
Berikut adalah nama-nama prajurit Lanud J.A Dimara yang dipecat:
- Kopda Dedi Irawan Susanto
- Pratu Wahid Salam
- Prada Oktana Sanjaya
- Prada Muhammad Afandi
Dengan pemecatan ini, Lanud J.A Dimara berharap dapat terus mempertahankan profesionalisme dan disiplin dalam tubuh TNI AU. (DWL)